PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN
1. Tujuan
a. Tujuan Umum
Kegiatan peningkatan kesehatan lingkungan bertujuan terwujudnya kualitas lingkungan yang lebih sehat agar dapat melindungi masyarakat dari segala kemungkinan resiko kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan bahaya kesehatan menuju derajat kesehatan keluarga dan masyarakat yang lebih baik.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatkan mutu lingkungan yang dapat menjamin masyarakat mencapai derajat kesehatan yang optimal
2) Terwujudnya pemberdayaan masyarakat dan keikutsertaan sektor lain yang bersangkutan, serta bertanggung jawab atas upaya peningkatan dan pelestarian lingkungan hidup.
3) Terlaksananya peraturan perundangan tentang penyehatan lingkungan dan permukiman yang berlaku.
4) Terselenggaranya pendidikan kesehatan guna menunjang kegiatan dalam peningkatan kesehatan lingkungan dan pemukiman.
5) Terlaksananya pengawasan secara teratur pada sarana sanitasi perumahan, kelompok masyarakat, tempat pembuatan/penjualan makanan, perusahaan dan tempat-tempat umum.
2. Kegiatan
Kegiatan-kegiatan utama kesehatan lingkungan yang harus dilakukan Puskesmas meliputi:
a. Penyehatan air
b. Penyehatan makanan dan minuman
c. Pengawasan SPAL, Jamban, air, TTU/TPM
d. Pengawasan dan pembuangan sampah dan limbah
e. Penyehatan pemukiman
f. Pengawasan sanitasi tempat umum
g. Pengamanan pestisida