Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSKESMAS
a. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk :
1) menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
2) melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan
3) melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan
4) menggerakan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait
5) melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat
6) melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
7) memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan
8) memberikan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan factor biologis, psikologis, sosisal, budaya dan spiritual.
9) Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses, mutu dan cakupan pelayanan kesehatan
10) Memberikan rekomendari terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan kabupaten, melaksanakan sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit
11) Melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga
12) Melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat Pertama dan Rumah Sakit di wilayah kerjanya melalui pengoordinasian sumber daya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
b. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan fungsi Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk :
1) menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan factor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter - pasien yang erat dan setara;
2) menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
3) menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat
4) menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung dan lingkungan kerja
5) menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi
6) melaksanakan penyelenggaraan rekam medis
7) melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan
8) melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas
9) melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan
10) melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.