Pelayanan Tuberkulosis (TBC)
Pelayanan Tuberkulosis (TBC)
TBC (Tuberkulosis) yang juga dikenal dengam TB adalah penyakit paru - paru akibat kuman Mycobacterium tuberculosis TBC akan menimbulkan gejala berupa batuk yang berlangsung lama (lebih dari 2 minggu), biasanya berdahak, dan terkadang mengeluarkan darah serta batuk berulang. Kuman TBC tidak hanya menyerang paru - paru tetapi juga bisa menyerang tulang, usus, atau kelenjar. Penyakit ini ditularkan dari percikan ludah yang keluar dari penderita TBC, ketika berbicara, batuk, atau bersin. Penyakit ini lebih rentan terkena pada seseorang yang kekebalan tubuhnya rendah, misalnya penderita HIV.
TBC merupakan satu dari 10 penyebab kematian tertinggi di dunia. Pada tahun 2017, 10 juta orang terinfeksi TBC dan 1,6 juta meninggal karenanya. Dan Indonesia merupakan salah satu negara penyumbang terbesar kasus TBC ini.
Sedangkan Puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan yang memiliki wilayah kerja dan berhubungan langsung dengan masyarakat. Hal ini menjadikan Puskesmas memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masalah kesehatan di masyarakat. Namun pada kenyataannya banyak masalah yang terjadi di lapangan termasuk dalam pelaksanaan program TBC di Puskesmas. Lalu, bagaimanakah program TBC ini sebenarnya dijalankan?
Langkah pertama penanganan TBC adalah dengan penemuan kasus. Penemuan kasus TBC di Puskesmas dapat dilakukan secara pasif dan aktif. Penemuan kasus secara pasif dilakukan ketika pasien yang mengalami gejala-gejala TBC datang ke Puskesmas untuk memeriksakan diri. Penemuan kasus secara aktif dilakukan dengan skrining oleh petugas Kesehatan, kader dan masyarakat. Kader kesehatan akan melakukan pelacakan kasus (contact tracing) pada keluarga, tetangga, dan orang yang sering kontak dengan pasien TBC.
Setelah penemuan kasus, maka diagnosis berperan penting agar pasien yang positif TBC dapat segera diatasi. Diagnosis TBC dilakukan dengan pemeriksaan dahak, saat ini diagnosis TBC dapat dilakukan dengan cepat menggunakan tes cepat molekuler. Cepatnya dignosis ini bertujuan agar pasien dapat segera diobati jika ternyata positif menderita TBC.
Pasien yang telah terdiagnosis TBC diberikan konseling tentang pengobatan yang harus dijalaninya karena pengobatan TBC ini berlangsung lama yaitu selama 6 bulan. Pasien harus melakukan pengobatan sesuai peraturan dan jenis TBC yang dideritanya. Pengambilan obat tergantung pada perjanjian antara pasien dan petugas TBC.
Oleh karena lamanya pengobatan pasien TBC, maka ketersediaan obat menjadi hal yang sangat penting dalam menangani TBC. Umumnya Unit Farmasi Puskesmas akan segera membuat laporan permintaan obat sebelum kehabisan. Oleh karena itu, sistem pencatatan dan pelaporan terkait TBC akan dilakukan secara internal setiap bulan serta dilaporkan ke Dinas Kesehatan setiap tiga bulan. Hal ini bertujuan untuk memonitor bagaimana pelaksanaan program TBC di lapangan.
Dengan informasi diatas, semoga dapat menambah pengetahuan anda tentang program TB paru di Puskesmas Karanggayam I.
Jadwal pelayanan TB di Puskesmas Karanggayam I adalah setiap hari
JAM PELAYANAN : pukul 08.00 – 14.30 WIB