Pelayanan USG Kehamilan Dasar
Pelayanan USG Kehamilan Dasar
Pemeriksaan USG atau ultrasonografi merupakan sebuah teknik mencitrakan bagian-bagian dalam tubuh atau organ dengan memanfaatkan gelombang suara ultrasound. USG di puskesmas bertujuan untuk menskrining kondisi kesehatan calon bayi dan sang ibu sehingga dokter bisa memperkecil risiko komplikasi pada saat melahirkan.
Selain itu tujuan lain dari pemeriksaan USG adalah :
-
Menginformasikan terjadinya kehamilan, seperti apakah ada kantung hamil atau tidak.
-
Memantau perkembangan janin.
-
Mendeteksi terjadinya kehamilan kembar.
-
Mengevaluasi apabila ditemukan kelainan pada janin.
-
Memantau detak jantung janin.
-
Menemukan penyebab keluhan selama masa kehamilan pada ibu hamil.
-
Untuk memeriksa plasenta.
-
Memeriksa posisi bayi sebelum seorang ibu melahirkan.
-
Memeriksa apakah terjadi gangguan atau masalah kesehatan
Puskesmas Karanggayam I melayani USG Ibu Hamil setiap hari Rabu dan Sabtu oleh dr. Taufik Wijayanto dan dr. Indah Kory’ah pada jam : 08.00 - 12.00 WIB
NB : Melakukan skrining kelainan pada kehamilan bukan penegakkan diagnosis, Untuk pasien Umum dan BPJS
Persyaratan :
-
Membawa buku KIA
-
Bagi pasien BPJS :
Usia Kandungan < 12 minggu (ANC 1)
Usia Kandungan mulai 32 minggu (ANC 5)