Pelayanan Farmasi
Pelayanan Farmasi
Peraturan Menteri Kesehatan No.75 tahun 2014 menyebutkan bahwa Puskesmas harus menyelenggarakan beberapa pelayanan kesehatan, salah satunya adalah pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian mengharuskan dilakukan perluasan pelayanan dari paradigma lama yaitu produk obat (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi kepada pasien (patient oriented) yang mengacu kepada pharmaceutical care atau pelayanan kefarmasian.
Pelayanan kefarmasian di Puskesmas Karanggayam I sebagai penyelenggara unit kesehatan perseorangan yang buka setiap hari kerja dengan jadwal :
Senin – Kamis : pukul 08.00 – 14.30 WIB
Jumat : pukul 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu : pukul 08.00 – 13.30 WIB
Sampai resep pasien yang diterima habis terlayani. Sarana dan prasarana yang dimiliki Puskesmas Karanggayam I untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian yaitu sebagai berikut :
1. Papan nama “Ruang FARMASI” yang dapat terlihat jelas oleh pasien.
2. Ruang tunggu yang bagi pasien.
3. Peralatan penunjang pelayanan kefarmasian yang tersedia lengkap.
4. Tersedia tempat untuk meletakkan kertas resep yang diterima pasien dari tempat pelayanan yang dituju.
5. Tersedia sumber informasi dan literatur obat untuk pelayanan informasi obat.
6. Penyimpanan obat khusus seperti lemari es, dan lemari terkunci untuk penyimpanan narkotika maupun psikotropika sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Tempat penyerahan obat yang memungkinkan untuk melakukan pelayanan informasi obat.