Pelayanan Kegawatdaruratan
Pelayanan Kegawatdaruratan
Penanganan kegawatdaruratan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tindakan pertolongan terhadap pasien yang cepat dan tepat di tempat kejadian sebelum mendapatkan tindakan di fasilitas pelayanan kesehatan. Pelayanan UGD Puskesmas Karanggayam I berpedoman pada respon cepat, penanganan kegawatdaruratan fasilitas pelayanan. Penanganan kegawatdaruratan fasilitas ini turut berperan penting dalam menentukan keselamatan jiwa maupun menurunkan risiko kecacatan pada pasien. Waktu tanggap secara umum untuk tindakan penanganan pasien trauma atau nontrauma dilakukan segera mungkin. Penanganan kegawatdaruratan fasilitas pelayanan kesehatan meliputi triase, resusitasi, stabilisasi awal, dan evakuasi. Pelayanan UGD dilakukan oleh tenaga kesehatan, meliputi pelayanan ambulans dan sistem komunikasi sebelum dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut. Kategori Pasien UGD mengkategorikan status pasien menurut kegawatdaruratannya, apakah masuk ke dalam kategori merah, kuning, hijau atau hitam berdasarkan prioritas atau penyebab ancaman hidup. Tindakan ini berdasarkan prioritas ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Environment). Kategori merah merupakan prioritas pertama (Pasien cedera berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera). - Kategori kuning merupakan prioritas kedua (Pasien memerlukan tindakan definitif, tidak ada ancaman jiwa segera). - Kategori hijau merupakan prioritas ketiga (Pasien degan cedera fatal yang jelas dan tidak mungkin diresusitasi) - Kategori hitam merupakan pasien meninggal atau cedera fatal yang jelas dan tidak mungkin di resusitasi. Beberapa Tindakan Pelayanan di UGD Puskesmas Karanggayam I :
-
Pemasangan Infus
-
Pengambilan benda asing di hidung dan telinga
-
Incici Luka
-
Ekstrasi kuku
-
Nebulezer/Oksigen
-
Rawat luka /luka bakar dan kecelakaan
-
Pemasangan Kateter
-
Hectting
-
Penanganan Kejang dsb.